Tugas
Softskill
Nama :
Linda Friska Novitasari
NPM :
14211107
Kelas :
2 EA 27
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum warahmatullahi
wabarakatuh.
Alhamdulillahirabbilalamin,
banyak nikmat yang Allah berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala
puji hanya layak untuk Allah Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat,
rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga penulis
dapat menyelesaikan makalah dengan judul ”politik dan strategi nasional”.
Dalam penyusunannya,
penulis memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak.
Meskipun penulis
berharap isi dari makalah ini bebas dari kekurangan dan kesalahan, namun selalu
ada yang kurang. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang
membangun agar makalah ini dapat lebih baik lagi.
Akhir kata penulis
berharap agar makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.
Bekasi,18
Mei 2013
Penyusun
Linda
Friska Novitasari
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ........................................................................... i
Daftar
Isi..................................................................................... ii
Bab I : Pendahuluan
1.1 Latar Belakang………………................................................................... 1
1.2 Rumusan
Masalah.............................................................................
2
1.3
tujuan…………………………………............................................................ 2
Bab II : Pembahasan
2.1 Pengertian Politik Strategi dan
Polstrandas………............................. 3
2.2 Dasar Pemikiran Politik dan Strategi
Nasional................................. 7
2.3 Penyusunan Politik dan Strategi
Nasional........................................ 7
2.4 Stratifikasi Politik dan Strategi
Nasional.......................................... 8
2.5 Politik Pembangunan
Nasional........................................................ 9
2.6 Faktor – Faktor Politik dan Strategi
Nasional…………....................... 10
2.7 Kaidah Politik dan Strategi
Nasional............................................... 12
2.8 Keberhasilan Politik dan Startegi
Nasional .................................... 13
Bab III : Penutup
3.1 Kesimpulan…………..........................................................................
15
3.2
Saran.........................................................................................…… 15
3.3 Daftar Pustaka……………………………………………………………………………. 15
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum warahmatullahi
wabarakatuh.
Alhamdulillahirabbilalamin,
banyak nikmat yang Allah berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala
puji hanya layak untuk Allah Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat,
rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga penulis
dapat menyelesaikan makalah dengan judul ”politik dan strategi nasional”.
Dalam penyusunannya,
penulis memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak.
Meskipun penulis
berharap isi dari makalah ini bebas dari kekurangan dan kesalahan, namun selalu
ada yang kurang. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang
membangun agar makalah ini dapat lebih baik lagi.
Akhir kata penulis
berharap agar makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.
Bekasi,18
Mei 2013
Penyusun
Linda
Friska Novitasari
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ........................................................................... i
Daftar
Isi..................................................................................... ii
Bab I : Pendahuluan
1.1 Latar Belakang………………................................................................... 1
1.2 Rumusan
Masalah.............................................................................
2
1.3
tujuan…………………………………............................................................ 2
Bab II : Pembahasan
2.1 Pengertian Politik Strategi dan
Polstrandas………............................. 3
2.2 Dasar Pemikiran Politik dan Strategi
Nasional................................. 7
2.3 Penyusunan Politik dan Strategi
Nasional........................................ 7
2.4 Stratifikasi Politik dan Strategi
Nasional.......................................... 8
2.5 Politik Pembangunan
Nasional........................................................ 9
2.6 Faktor – Faktor Politik dan Strategi
Nasional…………....................... 10
2.7 Kaidah Politik dan Strategi
Nasional............................................... 12
2.8 Keberhasilan Politik dan Startegi
Nasional .................................... 13
Bab III : Penutup
3.1 Kesimpulan…………..........................................................................
15
3.2
Saran.........................................................................................…… 15
3.3 Daftar Pustaka……………………………………………………………………………. 15
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang
berkedaulatan dan merdeka. Bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur urusan
dalam negerinya sendiri. Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945, terjadi
perubahan yang sangat mendasar dari negara Indonesia, terutama tentang
kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik .
Pada awal masa kemerdekaan, kondisi
politik Indonesia belum sepenuhnya baik. Kondisi indonesia masih morat-marit
dan tidak stabil. Namun, setelah beberapa tahun berlalu kondisi internal
Indonesia sudah mulai teratur dan membaik. Selangkah demi selangkah Indonesia
mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri.
Pada saat terjadi perang dingin
antara Uni Soviet dan Amerika Serikat, banyak negara yang terpengaruh oleh
kedigdayaan kedua negara tersebut. Kedua negara tersebut saling berlomba ntuk
menunjukkan kepada dunia siapa yang lebih hebat. Untuk melancarkan usaha mereka
tersebut, mereka banyak meletakkan pengaruh di beberapa negara dunia sehingga
negara-negara tersebut akan mendukung usaha dan tindak tanduk mereka. Mereka
saling berlomba dalam segala hal, mereka berlomba untuk mendapatkan simpati dan
empati serta bantuan dari negara-negara di dunia. Oleh karenanya banyak
negara-negara di dunia yang menjadi pengikut mereka.
Pada saat itu dunia di bagi dalam dua
kelompok, blok barat dan blok timur. Akan tetapi, bangsa Indonesia tidak
terpengaruh oleh keadaan yang terjadi. Indonesia dan beberapa negara lainnya
berkoordinasi dan membentuk sebuah kelompok yang tidak memihak salah satu dari
kedua blok tersebut, kelompok tersebut dikenal dengan gerakan negara-negara
non-blok. Pada saat itu Indonesia menganut politik bebas aktif yang berarti tidak
terikat dengan salah satu kelompok yang ada pada saat itu, dan aktif yang
berarti aktif dalam menjaga perdamaian dunia dan mengembangkan kerja sama antar
negara-negara di dunia di segala bidang. Selain itu Indonesia juga menetapkan
strategi nasional untuk mengembangkan negara dan menjaga keutuhan negara .
Saat ini banyak pemuda Indonesia yang
tidak mengerti akan makna politik bebas aktif yang di anut oleh Indonesia, dan
tidak sedikit di antara mereka yang salah mengartikan makna politik bebas aktif
tersebut. Oleh karena itu, kiranya kami perlu untuk membahas tentang politik
dan strategi bangsa Indonesia. Kami akan coba untuk membahas hal tersebut dalam
makalah kami yang kami beri judul “Politik Dan Strategi Nasional”.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas,
maka rumusan masalah yang kami ambil dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Pengertian Politik Strategi dan
Polstranas?
2. Bagaimana Dasar Pemikiran Politik
dan Strategi Nasional?
3. Bagaimana Penyusunan Politik dan
Strategi Nasional?
4. Bagaimana Stratifikasi Politik
Nasional?
5. Bagaimana Politik Pembangunan
Nasional ?
6. Implementasi Politik dan Strategi
Nasional ?
7. Bagaimana Kaidah Pelaksanaan
Politik dan Strategi Nasional ?
8. Bagaimana Keberhasilan Politik dan
Strategi Nasional ?
1.3
Tujuan
1. Untuk menambah pengetahuan tentang
Politik dan Strategi Nasional .
2. Untuk mengetahui kaida – kaidah
pelaksanaan Politik dan Strategi Nasional
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian Politik Strategi Dan Polstranas
Secara etimologis kata politik
berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti
kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri. Politik merupakan rangkaian asas,
prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan
tertentu yang mencakup kepentingan seluruh warga negara. Sisi lain, politik
dapat juga disebut proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat
antara lain berwujud proses pembuatan keputusan dalam negara.
Kata strategi berasal dari bahasa
Yunani Strategos yang dapat diterjemahkan sebagai komandan militer. Dalam
bahasa Indonesia strategi diartikan sebagai rencana jangka panjang dan disertai
tindakan-tindakan konkret untuk mewujudkan sesuatu yang telah direncanakan
sebelumnya.
Politik nasional adah suatu kebijakan
umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan
nasional bangsa. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik
nasional dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional. Dapat dikatakan bahwa strategi nasional disusun untuk mendukung
terwujudnya politik nasional.
Sebelum tahun 2004 Presiden merupakan
mandataris MPR. Dipilih dan diangkat oleh MPR, serta menjadikan GBHN yang
dibuat dan ditetapkan oleh MPR sebagai acuan bagi politik dan strategi
nasional. Kebijakan ini kemudian ditiadakan setelah diadakanya pemilihan
langsung oleh rakyat terhadap Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2004. GBHN
yang sebelumnya dipergunakan sebagai acuan penyusunan Polstranas kemudian
digantikan oleh pidato visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden yang
disampaikan pada saat sidang MPR, pidato visi dan misi ini diperdengarkan
setelah Presiden dan Wakil Presiden secara resmi dilantik, diambil sumpah dan
janjinya.
Presiden dan Wakil Presiden terpilih,
secara moral bertanggung jawab terhadap apa yang telah ia janjikan kepada
masyarakat dalam kaitannya dengan upaya mendapat simpati dari masyarakat
melalui proses kampanye. Setiap calon Presiden dan Wakil Presiden menjanjikan
segala hal yang luar biasa bagi kehidupan masyarakat jika pada pemilihan umum
mendapat suara terbanyak. Tidak jarang para calon mengumbar janji-janji
berlebihan yang tidak masuk akal, sehingga masyarakat terpengaruh terhadap
bujuk rayu sang calon dan kemudian memilihnya dalam pemilihan umum. Janji
inilah yang dipergunakan oleh masyarakat dalam menilai calon-calon yang saling
bertarung, walaupun pada kenyataannya masyarakat memang telah bosan dengan
janji palsu para calon Presiden dan Wakil Presiden .
Menjadi kewajiban mutlak bagi
Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk memenuhi janji yang sebelumnya ia
sampaikan kepada masyarakat. Janji-janji ini lah yang mereka gunakan sebagai
dasar penyusunan visi dan misi (politik dan strategi nasional) dalam tujuannya
untuk membangunan bangsa dan negara selama satu periode pemerintahan.
Apabila dalam berjalannya proses
pemerintahan tidak sesuai dengan apa yang sebelumnya mereka janjikan,
masyarakat dapat mempertanyakan hal ini
kepada pemerintah dan wujud pertanggungjawaban terakhir adalah mundurnya
Presiden dan Wakil Presiden dari kursi Kepresidenan.
Polstranas disusun dengan memahami
pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam sistem manajemen nasional yang
berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Landasan pemikiran dalam manajemen nasional dipergunakan sebagai kerangka acuan
dalam penyusunan politik strategi nasional, karena di dalamnya terkandung dasar
negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia .
Eksekutif negara menjadikan visi dan
misi Presiden sebagai acuan dalam proses penyusunan Polstranas. Strategi
nasional dilaksanakan oleh para manteri dan pimpinan lembaga-lembaga negara
setingkat menteri dengan arahan langsung dari Presiden. Polstranas hasil
penyusunan Presiden harus memuat tujuan-tujuan negara yaitu melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupa bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pada awal-awal Republik Indonesia
terbentuk, tahun 1945-1965 adalah periode kepemimpinan Soekarno dengan
demokrasi terpimpin. Kedudukan Presiden Soekarno menurut UUD 1945 adalah Kepala
Negara sekaligus Kepala Pemerintahan (presidensiil/single executive), namun
pada masa revolusi kemerdekaan (November 1945) berubah menjadi
semi-presidensiil/double executive dengan Sutan Syahrir sebagai Kepala
Pemerintahan/Perdana Menteri. Polstranas pada masa-masa ini sangat kental
dengan unsur-unsur kediktatoran, karena politik dan strategi nasional hanya
berpusat pada satu orang, tanpa kontrol yang memadai dari pihak manapun. Efek
dari kediktatoran ini adalah perekonomian menjadi tidak maju, partisipasi masa
sangat dibatasi, penghormatan terhadap HAM rendah dan masuknya militer ke dalam
tubuh pemerintahan. Proses pemerintahan menjadi tidak sehat dan pada akhirnya
masyarakat yang merasakan imbas keterpurukan dari sistem ini.
Presiden Soeharto diangkat menjadi
Presiden oleh MPRS pada tahun 1966 dan lengser pada tahun 1998. Pada 32 tahun
kekuasaannya, Soeharto menggunakan GBHN sebagai acuan politik dan strategi
nasional yang sebelumnya telah disusun oleh MPR. Sebagian besar anggota MPR pada masa itu
adalah orang-orang pilihan Soeharto sehingga dapat dipastikan bahwa polstranas
pada saat itu adalah polstranas pesanan Soeharto. Pemerintahan yang dipimpinnya
memang sukses dalam memajukan ekonomi makro, namun ekonomi mikro sangat lemah.
Pembangunan cenderung berpusat di pemerintahan pusat.
Pada tahun 1998-1999 Presiden B. J.
Habibie, tahun 1999-2001 Abdurrahman Wahid, kemudian tahun 2001-2004 menjabat
Megawati Soekarno Putri sebagai Presiden Republik Indonesia. Masa-masa ini
merupakan masa euphoria reformasi. Indonesia seperti dilahirkan kembali,
menjadi sebuah bangsa yang terbebas dari berbagai macam ketidakadilan
pemerintah. Reformasi didengungkan di segala bidang. Selama kurang lebih enam
tahun masa reformasi ini polstranas Indonesia masih mengacu kepada GBHN yang
dibuat dan ditetapkan oleh MPR. Pada kurun waktu ini bangsa Indonesia mengalami
perubahan hampir di seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Merupakan
masa-masa transisi dari orde baru milik Soeharto menuju pemerintahan yang
demokratis di seluruh aspek kehidupan.
Terpilihnya Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono pada pemilihan umum secara langsung tahun 2004 menandai pula
perubahan dalam perumusan polstranas. Pada masa ini polstranas disusun
berdasarkan visi dan misi langsung Presiden dalam pidato kenegaraan di hadapan
segenap anggota MPR, DPR dan anggota lembaga tinggi negara lainnya. Visi dan
misi inilah yang dipergunakan sebagai politik strategi nasional dalam
menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan selama lima tahun. Sampai
pada akhirnya terpilih kembali pada tahun 2009.
Meskipun pada saat ini polstranas
tidak disusun langsung oleh MPR, lembaga ini tidak bisa lepas tangan terhadap
realisasi politik dan strategi nasional berdasarkan visi dan misi Presiden. MPR
dan DPR adalah pengawal segala kebijakan yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat.
Mengaspirasikan kepentingan masyarakat. Membuat undang-undang yang bertujuan
mensejahterakan masyarakat luas, dan menjaga kestabilan pemerintan. Antara
eksekutif, legislatif dan yudikatif tidak dapat berdiri sendiri. Ketiga unsur
ini diharapkan mampu bekerjasama dalam kaitannya dengan mewujudkan tujuan
negara Indonesia .
Proses penyusunan politik strategi
nasional merupakan sasaran yang akan dicapai oleh segenap rakyat Indonesia.
Penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap seluruh
lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran polstranas pada masing-masing
bidang. Dalam era ini masyarakat memiliki peranan yang sangat besar dalam
pengawasan politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh segenap
penyelenggara negara, guna mewujudkan tujuan luhur negara yang telah ditetapkan
sebelumnya pada pembukaan UUD 1945.
Untuk lebih memberikan pengertian
arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan
penggunaan, yaitu :
a.
Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum
atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan
negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian
azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk
mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan
jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita
inginkan.
b.
Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan
pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin
terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita
kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
- proses pertimbangan
- menjamin terlaksananya suatu usaha
- pencapaian cita-cita/keinginan
Jadi politik adalah tindakan dari
suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.
Dengan demikian, politik membicarakan
hal-hal yang berkaitan dengan :
a.
Negara
Adalah suatu organisasi dalam satu
wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat
dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam
suatu wilayah yang berdaulat.
b.
Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau
kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan
keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara
memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan dan bagaimana
kekuasaan itu dijalankan.
c.
Pengambilan keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan
melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu
negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah
siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
d.
Kebijakan umum
Adalah suatu kumpulan keputusan yang
diambill oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara
mencapai tujuan itu.
e.
Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasian
nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan
penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana
pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat
Strategi berasal dari bahasa Yunani
yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima
yang biasanya digunakan dalam peperangan.
Karl von Clausewitz berpendapat bahwa
strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan
peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik. Dalam abad modern
dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau
seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas
termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian umum, strategi
adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu tujuan.
Politik nasional adalah suatu
kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan
tujuan nasional.
Strategi nasional adalah cara
melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan
oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik
nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
2.2. Dasar Pemikiran Politik dan
Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi
nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem
manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional
sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi
nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan
konsep strategi bangsa Indonesia.
Strategi berasal dari bahasa Yunani
yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima
yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa
strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan
peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik
Dalam abad modern dan globalisasi,
penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang
panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam
ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara
untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu tujuan.
Strategi nasional adalah cara
melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan
oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik
nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
2.3.
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik strategi nasional yang telah
berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945.
Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan
lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur
politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA.
Sedangkan badan-badan yang berada didalam masyarakat disebut sebagai
infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat
seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan
(interest group) dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan
infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang
seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi
nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini
Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara
langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh
rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden
yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan
sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan misi inilah yang dijadikan
politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan
pembangumnan selama lima tahun. Sebelumnya Politik dan strategi nasional
mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR.
Proses penyusunan politik strategi
nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh
rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara
negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan
masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang.
Dalam era reformasi saat ini
masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik
strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.
2.4.
Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam
negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut ;
1.
Tingkat penentu kebijakan puncak
a. Meliputi kebijakan tertinggi yang
menyeluruh secara nasional dan mencakup
penentuan undang-undang dasar. Menitikberatkan pada masalah makro
politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah
Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukanb oleh MPR.
b. Dalam hal dan keadaan yang
menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15
UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai
kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala
negata dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2.
Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah
tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi
mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam
situasi dan kondisi tertentu.
3.
Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu
bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi,
sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada
ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4.
Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan
dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk
mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5.
Tingkat penentu kebijakan di Daerah
a. Wewenang penentuan pelaksanaan
kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya
sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
b. Kepala daerah berwenang
mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan
tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku
sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I
atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat
I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II
2.5. Politik Pembangunan Nasional dan
Manajeme Nasional
Politik merupakan cara untuk mencapai
tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan politik bangsa Indonesia harus
dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang
perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada
Pembukaan UUD 1945 alania ke-4.
Politik dan Strategi Nasional dalam
aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan
oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum
Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden
menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah
yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun
bangsa.
1.
Makna pembangunan nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha
yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia
secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan
nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan
seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab
pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal
yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang.
Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat
Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
2.
Manajemen nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan
suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah sistem
manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat
komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan
pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan
terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka
dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran
maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum
maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen
nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk
mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana
dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan
yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan
(policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil
kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional. Disini secara sederhana
dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan
unsur, struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
Secara sederhana unsur-unsur utama
sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
a.
Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara
mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan
cita-cita bangsa.
b.
Bangsa Indonesia
Sebagai unsur pemilik negara,
berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebagai
landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.
c.
Pemerintah
Sebagai unsur manajer atau penguasa,
berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan
kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
d.
Masyarakat
Sebagai unsur penunjang dan pemakai,
berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil
kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
2.6. Faktor – faktor Yang
Mempengaruhi Politik dan Strategi
Nasional
Perjuangan berdasarkan Pancasila
sebagai azas bangsa Indonesia, melandasi bukan saja pelaksanaan perjuangannya,
melainkan juga penemuan kembali integritas bangsa Indonesia dan merupakan
kekuatan pendorong penyebaran ideology Pancasila. Ditinjau dari sejarah dan
dari letak geografi, jiwa manusia yang hidup diatasnya dan lingkungan,
timbullah beberapa faktor yang merupakan potensi atau kekuatan yang digunakan
untuk merealisasikan perjuangan tersebut maupun adanya masalah-masalah atau
problema yang harus dihadapi sebagai hakekat ancaman .
Potensi-potensi serta masalah-masalah
tersebut merupakan faktor-faktor yang mempengaruhi politik dan strategi
nasional, yang terdiri dari unsure-unsur: ideology, politik,ekonomi,
sosial-budaya, Hankam, dan hakekat ancaman.
a. Ideologi dan Politik
Potensi Ideologi dan politik dihimpun
di dalam pengertian kesatuan dan persatuan nasional yang mengambarkan
kepribadian bangsa, keyakinan atas kemampuan sendiri dan yang berdaulat serta
mencapai kemerdekaannya. Mengadakan kerja sama regional serta membentuk dan
mewujudkan kestabilan di wilayah Asia Tenggara dan mengusahakan adanya kerja
sama internasional dalam rangka perjuangan menghapuskan imperalisme dan
kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dan dari mana pun datangnya.
Keseluruhan itu tidak terlepas terhadap pengabdian untuk kepentingan nasional .
b. Ekonomi
Kesuburan, kekayaan alam, maupun
tenaga kerja yang terdapat di Indonesia merupakan potensi ekonomi yang besar
sekali bukan saja untuk mencakupi kebutuhan rakyat Indonesia bahkan kemungkinan
mampu untuk mencukupi keprluan dunia. Jumlah penduduk Indonesia secara tepat
berkembang, ruangan Indonesia masih dapt menampung tambahan tersebut, di sertai
pengejawantahan daya ikhtiar di lapangan ekonomi, yang seimbang dengan perkembangan
tersebut, dapat di dalam waktu yang tidak terlalu lama membawa Indonesia
menjadi kekuatan yang perlu di perhitungkan. Adalah baik jika dikembangkan
bakat dan kekampuan dibidang ekonomi yang diwariskan kepada kita Secara fisik
Indonesia menduduki posisi silang antara 2 (dua) benua dan 2 (dua) samudera.
Posisi silang Indonesia itu tidak hanya bersifat fisik saja, tetapi juga
mempunyai pengaruh terhadap ideology, politik, sosial, ekonomi, militer, dan
demografi, di mana penduduk terdapat di antara Negara yang berpenduduk minus di
selatan (Australia) dan penduduk yang besar di utara (RRC).
c. Sosial Budaya
Bangsa Indonesia yang terdiri dari banyak suku
bangsa, bahasa, dan dialek serta beraneka warna tradisi atau adat-istiadat,
mempersulit persatuan dan kesatuan bangsa. Tetapi justru ke-Bhineka Tunggal
Ika-an inilah merupakan kekutan kita, karena ruangan hidup (lebensraum) yang
sama dan persamaan juga di dalam penderitaan serta penganggungan. Bahaya
perpecahan mudah sekali timbul, sukuisme dan rasialisme dikerahkan dan
dimanfaatkan untuk kepentingan preservation of national unity. Ke Bhineka
Tunggal Ika-an merupakan pengikat persatuan ampuh .
D .Hankam
Perjuangan Indonesia sekaligus telah
melahirkan Negara Republik Indonesia dan kekuatan-kekuatan bersenjata dari
kandungan rakyat yang terus-menerus dibimbing dan dikembangkan.
Kekuatan-kekuatan bersenjata tersebut telah melampaui proses-proses
penyempurnaan, baik kualitatif maupun kuntitatif yang secara kronologis
pertumbuhan itu selalu menyesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan pertahanan dan
keamanan nasional yang menjadi satu-satunya hak milik nasional yang masih tetap
utuh walaupun telah menghadapi segala macam kekuatan social dalam perjaungan
Indonesia serta memiliki potensi yang disebut seistem pertahanan keamanan
Rakyat Semesta (SISHANKAMRATA).
e. Ancaman
Yang dimaksud dengan “ancaman” dalam
uraian ini adalah semua bentuk bahaya yang bersifat ancaman, hambatan, dan
tantangan, yang mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan hidup,
intergritas, dan identitas, suatu negara dan bangsa. Dalam rangka mencapai tujuan nasional,
negara-negara besar dapat mewujudkan berkembang. Perwujudan ambisinya itu
disalurkan melalui bidang-bidang Ipoleksom, baik secara terbuka maupun secara
tertutup, secara fisik maupun nonfisik, dengan menggunakan berbagai dalih untuk
mencapai sasaraannya.
2.7. Kaidah Pelaksanaan Politik dan
Strategi Nasional
Garis-garis Besar Haluan Negara tahun
1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Sidang Umum
Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadi arah penyelenggaraan negara
bagi lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat Indonesia. Karena itu,
perlu ditetapkan kaidah-kaidah pelaksanaan sebagai berikut :
1. Presiden selaku kepala
pemerintahan negara menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan negara dan
berkewajiban untuk mengerahkan semua potensi dan kekuatan pemerintahan dalam
melaksanakan dan mengendalikan pembangunan nasional.
2. Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah
Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Dewan Pertimbangan Agung berkewajiban
melak¬sanakan GBHN sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD
1945.
3. Semua lembaga tinggi negara
berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan Garis- garis Besar Haluan Negara
dalam sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat, sesuai dengan fungsi,
tu¬gas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
4. Garis-garis Besar Haluan Negara
dituangkan dalam Program Pem¬bangunan Nasional lima tahun (PROPENAS) yang
memuat uraian kebijakan secara terperinci dan terukur yang ditetapkan oleh
Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
5. Program Pembangunan Nasiona lima
tahun (PROPENAS) dirinci dalam Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) yang memuat
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ditetapkan oleh Presiden
bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
Garis-garis Besar Haluan Negara tahun
1999-2004 merupakan produk politik nasional yang ditetapkan oleh MPR hasil
pemihhan umum 1998. GBHN tersebut berlaku sejak tanggal ia ditetapkan sampal
ditetapkannya Garis-Garis Besar Haluan Negara oleh Sidang Umum Majehs
Permusyawaratan Rakyat hasil pemilihan umum pada tahun 2004.
Pada tahun pertama pelaksanaan
Garis-garis Besar Haluan Negara 1999-2004, Presiden diberi kesempatan untuk
melakukan langkah-langkah persiapan dan penyesuaian guna menyusun program
pembangunan nasional serta rencana pembangunan tahunan yang memuat anggaran
pendapatan dan belanja negara dengan tetap memelihara kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan negara. Selama rencana pem¬bangunan tahunan berdasarkan
GBHN tahun 1999-2004 belum ditetapkan, pemerintah dapat menggunakan rencana
Anggaran Pen¬dapatan dan Belanja Negara yang telah ditetapkan sebelumnya .
Berhasilnya pelaksanaan
penyelenggaraan negara untuk mencapai cita-cita bangsa tergantung pada peran aktif
masyarakat serta pada mental, tekad, semangat, ketaatan, dan disiplin para
penyelenggara negara. Sehubungan dengan hal itu, semua kekuatan sosial politik,
organisasi kemasyarakatan, dan lembaga kemasyarakatan lainnya perlu menyusun
program menurut fungsi dan kemampuan masing-masing dalam melaksanakan GBHN .
Dalam rangka melaksanakan tanggung
jawab bersama dan memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, perlu dikembangkan
peran aktif masyarakat dalam rangka menyiapkan GBHN yang akan datang. Hasil
pembangunan harus dapat dinikmati secara lebih merata dan adil oleh seluruh
rakyat Indonesia.
Pada akhirnya pembangunan nasional
yang merupakan wujud nyata politik dan strategi nasional akan memperkuat jati
diri dan kepribadian manusia, masyarakat, dan bangsa Indonesia dalam suasana
yang demokratis, tentram, aman, dan damai.
2.8. Keberhasilan Politik dan
Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional dalam
aturan ketatanegara selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan
oleh MPR di mana pelaksanaannya dilaksanakan oleh Presiden selaku mandataris
MPR. Pemerintahan harus bersih dan berwibawa, bebas dari korupsi, kolusi, dan
nepotisme (KKN) guna mencapai cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian
penyelenggaraan pemerintah dan setiap warganegara Indonesia harus memiliki :
1. Keimanan dan ketakwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral,
dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.Semangat kekeluargaan yang berisi
kebersamaan, kegotong-royongan, persatuan, dan kesatuan melalui musyawarah
untuk mencapai mufakat guna kepentihgan nasional.
3. Kepercayaan diri akan kemampuan
dan kekuatan sendiri yang bersendikan kepribadian bangsa sehingga mampu meraih
masa depan yang lebih baik.
4. Kesadaran, kepatuhan dan ketaatan
pada hukum. Karena itu, pe¬merintah diwajibkan menegakkan dan menjamin
kepastian hukum.
5.Pengendalian diri sehingga terjadi
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam berbagai kepentingan.
6. Mental, jiwa, tekad, dan semangat
dari pengabdian disiplin, dan etos kerja yang tinggi yang mengutamakan
kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan,
sehingga tercipta kesadaran untuk cinta tanah air dalam rangka Bela Negara
melalui Perjuangan Non Fisik.
7. Ilmu pengetahuan dan teknologi
(IPTEK) dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya
bangsa, sehingga me¬miliki daya saing (kompetitif) dan dapat berbicara dalam
percaturan global.
Apabila penyelenggara
pemerintah/negara dan setiap warganegara Indonesia memiliki ketujuh unsur yang
mendasar di atas, keberhasilan politik dan strategi nasional dalam rangka
mencapai cica-cita dan tujuan nasionaJ melalui Perjuangan Non Fisik sesuai
tugas dan profesi masing-masing akan terwujud. Dengan demikian kesadaran Bela
Negara diperlukan untuk mempertahankan keutuhan dan tegaknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Dari pembahasan di bab sebelumnya
kita dapat menarik kesimpulan bahwa politik dan strategi nasional Indonesia
dilaksanakan di segala bidang. Hal itu dilakukan untuk memajukan seluruh aspek
kehidupan di Indonesia.
Kemudian, Garis-Garis Besar Haluan
Negara tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadi arah
penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat
Indonesia. Selain itu pelaksanaan politik dan strategi nasional di Indonesia di
tentukan oleh tujuh unsur pokok yang telah tertulis dalam pembahasan Bab II.
3.2. Saran
Adapun saran yang dapat kami berikan
adalah:
1.
Pemerintah sebaiknya meningkatkan sistem politik dan strategi nasional
Indonesia agar bangsa ini dapat menjadi lebih baik lagi;
2.
Sebaiknya pemerintah melakukan tindakan tegas kepada para pelaku KKN
agar politik dan strategi nasional Indonesia dapat berjalan dengan baik, karena
pemerintahan harus bersih dari KKN agar dapat mencapai tujuan nasional;
3.
Pemerintah sebaiknya meningkatkan perhatian di sektor kesehatan dan
kesejahteraan sosial karena sampai saat ini banyak penduduk Indonesia yang
tidak sejahtera hidupnya;
4.
Pemerintah sebaiknya memeratakan pembangunan daerah agar pembangunan
yang merata dapat terwujud.
Demikianlah makalah ini kami susun
dari berbagai sumber ,semoga bermanfaat bagi kita semua untuk menambah wawasan
dan pengetahuan kita mengenai politik strategi nasional yang berlandaskan pada
ideology pancasila dan UUD 1945. Apa bila ada kekurangan maupun kesalahan dalam
penulisan besar harapan kami untuk memberikan kritik dan saran yang membangun
untuk kita yang lebih baik, atas perhatian dan partisipasinya kami ucapkan
trimakasih.
3.3. daftar pustaka
·
Abdurrasyid,
Priyatna, 1983, Orbit Geostationer Sebagai Wilayah Kepentingan Nasional Guna
Kelangsungan Hidup Indonesia, Lemhanas, Jakarta.
·
Budiardjo,
Miriam, 1991, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
·
Kusnardi,
Moh. SH dan Harmaily Ibrahim, SH.,1980, Pengantar Hukum Tatanegara Indonesia, CV. Sinar Bakti,
Jakarta.
·
Kranenburg,
Prof.Mr. 1957, Ilmu Negara Umum, diterjemahkan oleh Mr.TK. B. Sabaroedin,
Cetakan ke dua, JB. Wolters, Jakarta.
·
Lemhanas,
1992, Kewiraan Untuk Mahasiswa, PT.
Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
·
Lemhanas,
2000, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta.
·
Pustaka
Setia, 2000, GBHN 1999-2004, Cetakan ke dua, Bandung.