Jumat, 25 Januari 2013

tata cara mendirikan koperasi dengan benar



Kata Pengantar


Segala puji dan syukur saya panjatkan kepada tuhan yang maha esa, karena atas berkat dan limpahan rahmatnyalah maka saya boleh menyelesaikan sebuah karya tulis dengan tepat waktu.

Berikut ini penulis mempersembahkan sebuah makalah dengan judul "Tata Cara Mendirikan koperasi", yang menurut saya dapat memberikan manfaat yang  besar bagi kita untuk mempelajarinya.

Melalui kata pengantar ini penulis lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bila mana isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang saya buat kurang tepat atau menyinggu perasaan pembaca.

Dengan ini saya mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga allah SWT memberkahi makalah ini sehingga dapat memberikan manfaat.



Jakarta, 27 November 2012


                                                                                                            Penulis


Daftar Isi

Kata Pengantar……………………………………………………………...........         i
Daftar Isi……………………………………………………………………………….          ii
Bab 1
1.1. Tata cara Mendirikan Koperasi………………………………………………………………         1
1.2. Prinsip Koperasi…………………………………………………………………………………….          1
1.3. AKTA pendirian Koperasi Berdasarkan UU no.25 Tahun 1992……………….          2
1.4. Keanggotaan Koperasi…………………………………………………………………………..          23
1.5. Syarat Pembentukan Koperasi………………………………………………………………           24
Bab 2
2.1. Status Badan Hukum……………………………………………………………………………..          25
2.2. Daftar Hadir Anggota……………………………………………………………………………          26
2.3. Panitia Pembentukan Koperasi Menyiapkan…………………………………………           28
2.4. Notulen Koperasi………………………………………………………………………………….           34
2.5. Susunan Acara………………………………………………………………………………………           35
2.6. Tata Tertib Rapat Anggota……………………………………………………………………           36
2.7. Laporan Pertanggung jawaban pengurus dan pengawas………………………          38
2.8. Hasil pembentukan Koperasi……………………………………………………………….          45


Tata Cara Mendirikan Koperasi

 Bab I :
                Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
·         Prinsip Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh  koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri





·         AKTA Pendirian Koperasi Berdasarkan Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG
P E R K O P E R A S I A N
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 Menimbang
:
a.
bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;


b.
bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;


c.
bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;


d.
bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian;
Mengingat
:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;





Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN.

Nomor:
Pada hari ini,
clua ribu empat ( – 4 – 2004 ) ;—————————–
Berhadapan dengan saya,
Sarjana Hukum, Notaris di
dengan dihadiri saksi-saksi yang nama-narnanya akan disebut dalam akhir akta ini: ———–
1.     Tuan DWI SUPRIYANTO, iahir di Jakarta, pada tanggal 3 (tiga) Maret 1973 (seribu sembilan ratus tujuh puluh tiga), Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Tarr.an Kebon Jeruk Blok J4-Nomor 6, Rukun Tetangga 002/Rukun Warga 012,Kelurahan Srengseng, Kecarnatan Kembangan, Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk- Nomor. 09.5208.030373.0198, Warga Negara Indonesia; ————————————–
-      menurut: keterangannya dalam haI inl bertindak selaku Ketua dan oleh karena itu rnewakili Badan Pengurus dari dan selaku demikian untuk dan atas nama: ———————————————-
KOPERASI MAJU UTAMA, suatu badan hukum yang didirikan menurut dna berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta, yang anggaran dasarnya seperti dimuat dalam akta tanggal 23 (dua puluh tiga)-Maret 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sernbilan) Nomor 25, dibuat dihadapan ARJUNA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat —————————————-
2.     Tuan BADRU SALAM, lahir di Jakarta, pada tanggal 21 (dua puluh satu) April 1968 (seribu sembilan ratus enam puluh delapan), Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Mangga Besar IV, Rukun Tetangga 003/Rukun Warga 015, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Mangga Besar, Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 09.5208.2104 68.0198, Warga Negara Indonesia; ————————————-
-      menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Ketua dan oleh karena itu rnewakili Badan Pengurus dari dan selaku demikian untuk dan atas narna: ———————————————-
KOPERASI TEGAR SENTOSA, suatu badan hukum yang didirikan menurut dan berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta, yang anggaran dasarnya seperti dimuat dalam akta tanggal 21 (dua puluh satu)-Mei 2000 (dua ribu) Nomor 10, dibuat dihadapan ARIMBI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat ————————————————————————-
Para penghadap masing-masing bertindak untuk diri sendiri menerangkan: ——————–
-      Bahwa dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dengan ijin dari pihak yang berwenang, para penghadap sepakat dan setuju untuk mendirikan suatu Koperasi dengan—Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

2.
Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.

3.
Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.

4.
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.

5.
Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN

Bagian Pertama
Landasan dan Asas

Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.

Bagian Kedua
Tujuan

Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI

Bagian Pertama
Fungsi dan Peran

Pasal 4
Fungsi dan peran Koperasi adalah :

membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;

berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;

memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;

berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Bagian Kedua
Prinsip Koperasi

Pasal 5
1. Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :


a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;


b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;


c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan   besarnya jasa usaha masing-masing anggota;


d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;


kemandirian.


2. Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :

a.
pendidikan perkoperasian;

b.
kerja sama antarkoperasi.






BAB IV
PEMBENTUKAN

Bagian Pertama
Syarat Pembentukan

Pasal 6


(1)
Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.


(2)
Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.

Pasal 7


(1)
Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.


(2)
Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Pasal 8


Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya :


a.
daftar nama pendiri;


b.
nama dan tempat kedudukan;


c.
maksud dan tujuan serta bidang usaha;


d.
ketentuan mengenai keanggotaan;


e.
ketentuan mengenai Rapat Anggota;


f.
ketentuan mengenai pengelolaan;


g.
ketentuan mengenai permodalan;


h.
ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;


i.
ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;


j.
ketentuan mengenai sanksi.

Bagian Kedua
Status Badan Hukum

Pasal 9


Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.

Pasal 10


(1)
Untuk mendapatkan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi.


(2)
Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.


(3)
Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 11


(1)
Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.


(2)
Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.


(3)
Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.

Pasal 12


(1)
Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.


(2)
Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.

Pasal 13


Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 14


(1)
Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat :



a.
menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau



b.
bersama Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru.


(2)
Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan Rapat Anggota masing-masing Koperasi.

Bagian Ketiga
Bentuk dan Jenis

Pasal 15


Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.

Pasal 16


Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 17


(1)
Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.


(2)
Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.

Pasal 18


(1)
Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.


(2)
Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 19


(1)
Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.


(2)
Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.


(3)
Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.


(4)
Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 20


(1)
Setiap anggota mempunyai kewajiban :



a.
mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota;



b.
berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;



c.
mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.


(2)
 Setiap anggota mempunyai hak :



a.
menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;



b.
memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;



c.
meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;



d.
mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;



e.
memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;



f.
mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.

BAB VI
PERANGKAT ORGANISASI

Bagian Pertama
Umum

Pasal 21


Perangkat organisasi Koperasi terdiri dari :


a.
Rapat Anggota;


b.
Pengurus;


c.
Pengawas.

Bagian Kedua
Rapat Anggota

Pasal 22


(1)
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.


(2)
Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 23


Rapat Anggota menetapkan :


a.
Anggaran Dasar,


b.
kebijaksanaan Umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;


c.
pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;


d.
rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;


e.
pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;


f.
pembagian sisa hasil usaha;


g.
penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.

Pasal 24


(1)
Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.


(2)
Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, make pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.


(3)
Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.


(4)
Hak suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota secara berimbang.

Pasal 23


Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.


Pasal 26


(1)
Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.


(2)
Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungiawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.

Pasal 27


(1)
Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.


(2)
Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi atau atas keputusan Pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.


(3)
Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.

Pasal 28


Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.


Bagian Ketiga
Pengurus
Pasal 29


(1)
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.


(2)
Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.


(3)
Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.


(4)
Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.


(5)
Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 30


(1)
Pengurus bertugas :



a.
mengelola Koperasi dan usahanya;



b.
mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi.



c.
menyelenggarakan Rapat Auggota;



d.
mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas



e.
menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib



f.
memelihara daftar buku anggota dan pengurus


(2)
Pengurus berwenang :



a.
mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan



b.
memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar,



c.
melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.

Pasal 31


Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.

Pasal 32


(1)
Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.


(2)
Dalam hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat Pengelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan.


(3)
Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.


(4)
Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.

Pasal 33


Hubungan antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.

Pasal 34


(1)
Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.


(2)
Disamping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinnan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.

Pasal 35


Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan,  Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya :


a.
perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;


b.
keadaan dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.

Pasal 36


(1)
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditandatangani oleh semua anggota Pengurus.


(2)
Apabila salah seorang anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan alasannya secara tertulis.

Pasal 37


Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan penerimaan patanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.


Bagian Keempat
Pengawas
Pasal 38


(1)
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.


(2)
Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.


(3)
Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 39


(1)
Pengawas bertugas :



a.
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;



b.
membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.



(2)

Pengawas berwenang :



a.
meneliti catatan yang ada pada Koperasi;



b.
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.


(3)
Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

Pasal 40


Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik.


BAB VII
MODAL
Pasal 41


(1)
Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.


(2)
Modal sendiri dapat berasal dari :



a.
simpanan pokok;



b.
simpanan wajib;



c.
dana cadangan;



d.
hibah.


(3)
Modal pinjaman dapat berasal dari ;



a.
anggota;



b.
Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;



c.
bank dan lembaga keuangan lainnya;



d.
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;



e.
sumber lain yang sah.

Pasal 42


(1)
Selain modal sebagai dimaksud dalam Pasal 41, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.


(2)
Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.




BAB VIII
LAPANGAN USAHA
Pasal 43


(1)
Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.


(2)
Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi.


(3)
Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.

Pasal 44


(1)
Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk :



a.
anggota Koperasi yang bersangkutan;



b.
Koperasi lain dan/atau anggotanya.


(2)
Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.


(3)
Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


BAB IX
SISA HASIL USAHA
Pasal 45


(1)
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.


(2)
Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperai, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dan Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.


(3)
Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.





BAB X
PEMBUBARAN KOPERASI
Bagian Pertama
Cara Pembubaran Koperasi
Pasal 46


Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan :


a.
keputusan Rapat Anggota, atau


b.
keputusan Pemerintah.

Pasal 47


(1)
Keputusan pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan apabila :



a.
terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini;



b.
kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;



c.
kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.


(2)
Keputusan pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh Koperasi yang bersangkutan.


(3)
Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, Koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan.


(4)
Keputusan Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya pernyataan keberatan tersebut.

Pasal 48


Ketentuan mengenai pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dan tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.





Pasal 49


(1)
Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada :



a.
semua kreditor,



b.
Pemerintah.


(2)
Pemberitahuan kepada semua kreditor dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut berlangsung berdasarkan keputusan Pemerintah.


(3)
Selama pemberitahuan pembubaran Koperasi belum diterima oleh kreditor, make pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.

Pasal 50


Dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disebutkan :


a.
nama dan alamat Penyelesai, dan


b.
ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sesudah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.

Bagian Kedua
Penyelessian
Pasal 51


Untuk kepentingan kreditor dan para anggota Koperasi, terhadap pembubaran Koperasi dilakukan penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut penyelesaian.

Pasal 52


(1)
Penyelesaian dilakukan oleh penyelesai pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.


(2)
Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota.


(3)
Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.


(4)
Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan "Koperasi dalam penyelesaian".



Pasal 53


(1)
Penyelesaian segera dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan pembubaran Koperasi.


(2)
Penyelesai bertanggung jawib kepada Kuasa Rapat Anggota dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Auggota dan kepada Pemerintah dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.

Pasal 54


Penyelesai mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut :


a.
melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama "Koperasi dalam penyelesaian";


b.
mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;


c.
memanggil Pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;


d.
memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;


e.
menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnnya


f.
menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;


g.
membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota;


h.
membuat berita acara penyelesaian.

Pasal 55


Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.


Bagian Ketiga
Hapusnya Status Badan Hukum
Pasal 56


(1)
Pemerintah mengumumkan pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.


(2)
Status badan hukum Koperasi hapus sejak tinggal pengumuman pembubaran Koperasi tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.




BAB XI
LEMBAGA GERAKAN KOPERASI
Pasal 57


(1)
Koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.


(2)
Organisasi ini berasaskan Pancasila.


(3)
Nama, tujuan, susunan, dan tata kerja organisasi diatur dalam Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan.

Pasal 58


(1)
Organisasi tersebut melakukan kegiatan :



a.
memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;



b.
meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat;



c.
melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat;



d.
mengembangkan kerjasama antarkoperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun internasional.


(2)
Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Koperasi secara bersama-sama menghimpun dana Koperasi.


Pasal 59


Organisasi yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) disahkan oleh Pemerintah.

BAB XII
PEMBINAAN
Pasal 60


(1)
Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan Koperasi.


(2)
Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.


Pasal 61


Dalam upaya menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah :


a.
memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi;


b.
meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri;


c.
mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya;


d.
membudayakan Koperasi dalam masyarakat.


Pasal 62


Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi, Pemerintah :


a.
membimbing usaha Koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya


b.
mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian


c.
memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi


d.
membantu pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antarkoperasi;


e.
memberikan bantuan konsultansi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.

Pasal 63


(1)
Dalam rangka pemberian perlindungan kepada KopmLsi. Pemerintah dapat :



a.
menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleti di¬usahakan oleh Koperasi;



b.
menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suato wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.


(2)
Persyaratan dan tata care pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.



Pasal 64


Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan kesempatan berusala dan kesempatan kerja.


BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 65


Koperasi yang telah memiliki status badan hukum pads seat Undang-undang ini berlaku, dinyatakan telah memperoleh status badan hukum berdasarkan Undang-undang ini.

BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66


(1)
Dengan berlakunya Undang-undang ini, make Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan tidak berlaku lagi.


(2)
Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Umbaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyata¬kan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 67


Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




————— DEMIKIANLAH AKTA INI. ————–­­­­­­
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini, dengan dihadiri oleh bertempat tinggal di Jakarta, yang saya, Notaris — kenal, sebagai saksi. —————
Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan ————————————————
kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.
Dilangsungkan


Disahkan di Jakarta

pada tanggal 21 Oktober 1992

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA





SOEHARTO








Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 21 Oktober 1992

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA




MOERDIONO





LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1992 NOMOR 116







·         Keanggotaan Koperasi
Ketentuan tentang keanggotaan koperasi, adalah:
1. Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
2. Keanggotaan dicatat dalam buku daftar anggota.
3. Keanggotaan didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
4. Syarat keanggotaan diatur dalam AD dan ART.
5. Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
6. Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama.

 Kewajiban Anggota :
1. Mematuhi AD dan ART.
2. Mematuhi keputusan rapat anggota.
3. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi.
4. Memanfaatkan pelayanan koperasi.
5. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.

Hak Anggota :
1. Menghadiri rapat anggota.
2. Menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
3. Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus.
4. Memilih dan dipilih menjadi anggota pengawas.
5. Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam AD dan ART.
6. Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak.
7. Memanfaatkan koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama anggota.
8. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan anggaran dasar.
Atau dengan kata lain, orang yang dapat menjadi anggota koperasi adalah :
- Orang seorang yang mampu melakukan tindakan hukum. (Pasal 18)
- Badan hukum koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan anggaran dasar. (Pasal 18)
syarat-syarat pembentukan koperasi dan arti dari lamabng koperasi Indonesia
Syarat jumlah orang pendiri untuk mendirikan Koperasi Primer sangat mudah yakni oleh minimal 20 orang. Disamping itu, juga harus dengan Akta Pendirian dan Anggaran Dasar. AD Koperasi, minimal memuat 10 ketentuan.
Sesuai UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, syarat pembentukan diatur dalam bab IV, Pasal 6, 7, 8.

·         Syarat Pembentukan:
1. Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. (Pasal 6).
Persyaratan ini dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan Koperasi. Orang-seorang pembentuk Koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
2. Sedangkan Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi (Pasal 6).
3. Pembentukan Koperasi dilakukan dengan Akta Pendirian yang memuat AD (Pasal 7).
4. Alamat kantor Koperasi harus jelas (Pasal 7).
Isi Anggaran Dasar, dijelaskan dalam Pasal 8, setidaknya mengatur 10 ketentuan:
a. daftar nama pendiri;
b. nama dan tempat kedudukan;
c. maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d. ketentuan mengenai keanggotaan;
e. ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f. ketentuan mengenai pengelolaan;
g. ketentuan mengenai permodalan;
h. ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j. ketentuan mengenai sanksi.

Bab 2

·         Status Badan Hukum
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian disahkan oleh Pemerintah (Pasal 9)
a. Cara memperoleh status badan hukum, para pendiri harus mengajukan secara tertulis dengan disertai akta pendirian.
b. Pemerintah memiliki waktu paling lama 3 bulan sejak menerima permintaan tertulis tersebut untuk memutuskan menerima atau menolak permintaan pendirian.
Bila permintaan diterima maka pengesahan akta pendirian dimumkan dalam Berita Negara RI.
Bila permintaan ditolak maka pendiri akan menerima pemberitahuan tertulis yang disertai alas an penolakan.
Bila ingin mengajukan ulang setelah ditolak, pendiri dapat mengajukan kembali setelah satu bulan sejak menerima pemberitahuan penolakan.
Terhadap pengajuan ulang ini, Pemerintah memiliki waktu 1 (satu) bulan sejak menerima pengajuan untuk memberi keputusan.









·        Daftar Hadir Anggota

NAMA
JABATAN
ALAMAT
PARAF
Dwi Supriyanto
Ketua Koperasi
Kebon Jeruk Blok J4-Nomor 6 rt.002/012 Jakarta Barat

Badru Salam
Wakil Ketua Koperasi
Jl. Mangga Besar IV, Rt.003/015 Jakarta Barat

Fahmi Muslim
Sekretaris Koperasi
Jl. Keramat Rraya Jakarta pusat no.34

Fedral Fajar
Bendahara 1 Koperasi
Jl. Mardani Jakarta Pusat no. 54

Abdul Rahman Fahmi
Bendahara 2 Koperasi
Jl. Kebayoran Baru komp.juanda 3 no.55

Joshua Partogi
Manajer Usaha
Jl. Usman Harun gg. Timbul Kebon Pala no.13

Martli Ferdinandus
Pembukuan
Pondok Pekayon Indah rt.08/13 Bekasi

Hafis Anwar
Anggota Koperasi
Puri Juanda Regency blok dd no.47

Hendro Setiawan
Anggota Koperasi
Jl. Gedung Lama no.29  Bekasi

Indra Permana
Anggota Koperasi
Jl. Mawar no.112 rt.004/13

Farhan Isnanto
Anggota Koperasi
Jl. Bulak Kapal no.06 rt.07/02

Syahadat Dwangga
Anggota Koperasi
Perum Malaka Barat blok F1 no.114 rt.06/08

Ryan Ainul
Anggota Koperasi
Jl. Pekalongan V no.27 rt.03/09

Zehan Algifahri
Anggota Koperasi
Jl. Blitar Raya no.14 rt.01/10

Zeta Rochmaningsih
Anggota Koperasi
Perum Griya Asri blok H3 no.70 rt.17/01

Amelia Fauziah
Anggota Koperasi
JL. Permata Hijau 3 no.114 rt.07/04

Rika Amanda
Anggota Koperasi
Perum Naman Regency blok B2 no.13

Wildan Yogadinata
Anggota Koperasi
Perum Gading Griya Asri Blok J1 no.8

Sazkia Arias Ramadhanti
Anggota Koperasi
Jl. Pasar rebo Kav.timur no.22

Arum Kusumajati
Anggota Koperasi
Perumahan Kemang jl.bangka no.13 rt.08/05

Karina Indraswari
Anggota Koperasi
Jl. Cendana Raya no.07 rt.13/02

Ryan Syaputra
Anggota Koperasi
Perumahan Pondok Damai blok A3 no.71 rt.03/14

Rayhan
Anggota Koperasi
Jl. Ganda Agung Bekasi Barat no. 37



Abi Pribadi
Anggota Koperasi
Jl. Betung Pondok Labu jakarta Timur

Friska Sophia
Anggota Koperasi
Jl. Sumenep III no.40 rt.04/06

Arzu Ferdi
Anggota Koperasi
Jl. Halim perdana kusuma komp.rajawali no.54

Ayu Hapsari
Anggota Koperasi
Perum 3 blok FF no.36 rt.02/07

Adam Nur Hafid
Anggota Koperasi
Perum Citra Grand blok L no.86 rt.10/08

Chandra Wicahyo
Anggota Koperasi
Jl. Pluit Raya Blok F no.34 rt.07/03

Dwi Ariyanti
Anggota Koperasi
Griya Alam Sentosa blok G2 no.40 rt.01/12

Devi Kusumadewi
Anggota Koperasi
Perum Pondok Ungu Indah no.16 Bekasi

Dwi Ariyani
Anggota Koperasi
Pangkalan Jati Kalimalang  no.40 Jakarta Timur























·        Panitia Pembentukan Koperasi Menyiapkan :
Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :
a. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b. Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
e. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :
a. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalan-kan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
b. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekono-mi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
c. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutu ke-mungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan
Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi, setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga koperasi yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan tersebut diuraikan di bawah ini :

A. Tahap persiapan pendirian koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
a. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pe- merintahan dan pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan acara rapat.
c. Mempersiapkan tempat acara.
d. Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.

B. Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi karyawan, dapat dirinci sebagai berikut :
a. Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi karyawan, yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentuk-an koperasi.
b. Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan.
Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
1. Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi karyawan yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
2. Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
3. Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
4. Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para karyawan anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
5. Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota ko-perasi karyawan, kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
6. Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
• Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
• Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
• Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
• Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
7. Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
8. Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
9. Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
10. Jangka waktu berdirinya koperasi.
11. Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
12. Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
13.Penutup.
-Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan di koperasi
-Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
-Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.

C. Pengesahan badan hukum
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :
a. Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan
permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan
kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan
melampirkan :
1. Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2. Berita acara rapat pendirian koperasi.
3. Surat undangan rapat pembentukan koperasi
4. Daftar hadir rapat.
5. Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
6. Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7. Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
8. Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9. Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi pri-mer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
10. Mengisi formulir isian data koperasi.
11. Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
b. Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
c. Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketetntuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
d.Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
- tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
- tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
e. Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.
f. Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
g. Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia
h. Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000
i. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
j. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
k. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :
a. Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Simalungun), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.
b. Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
c. Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

·         Notulen Koperasi

NOTULEN RAPAT DIVISI BULANAN
JANUARI 2012

Rapat divisi bulanan manager dilaksanakanan pada :
Hari / Tanggal                 : Senin / 2 Januari 2012
Waktu                               : 10.00 - 14.30 WIB
Tempat                             : Ruang Rapat
Jenis Rapat                       : Rapat Koordinasi
Pemimpin                         :
Peserta                             : Semua Manager Divisi
                              Notulensi                    :
Agenda Rapat : 1. Evaluasi kegiatan bulan Desember 2011 dan Rencanakegiatan bulan                                           Januari 2012 dari setiap divisi
                           2. Diskusi permasalahan lembaga







Isi Rapat :
1.   Evaluasi Kegiatan bulan Desember 2011 dan Rencana Kegiatan bulan            Januari2012
Divisi MIS
Kegiatan di bulan Desember 2011
-Kegiatan MIS lebih banyak dilakukan di kantor pusat
-Support software untuk kantor cabang Takengon dan Keutapang. Berkaitan denganfix asset dan deliquency
-Pembekalan staf MIS Regional di kantor pusat
-Inventarisasi smart card yang berkaitan dengan permintaan smart card baru, hilangdan rusak kepada SAI, agar tidak ada yang dobel smart card
-Support instalasi windows untuk cabang dan pusat
-Melakukan support ke caban untuk pembetulan data cabang yangbermasalah sepertiklien, aset, dan jasa tabunganRencana kegiatan di bulan Januari 2012
-Menyelesaikan laporan bulan Desember 2011 untuk semua cabang khususnyacabang-cabang yang bermasalah atau revisi.
-Training basic pemrograman MIS dengan diikuti 6 MIS (3 MIS pusat dan 3 dariregional)
-Rapat semua Divisi untuk pembahasan Sofware persiapan Mdis On-Line, akandilaksanakan tanggal 20 Januari 2012

·         Susunan Acara
1. SUSUNAN ACARA

RAPAT ANGGOTA TAHUNAN KE I TAHUN BUKU 2011
KJK – PEMK KELURAHAN RAWA BARAT


I.PEMBUKAAN
1. Registrasi / Pendaftaran peserta RAT
2. Pembukaan
3. Sambutan – sambutan
a. Pengantar dari Ketua KJK – PEMK
b. Lurah Drs. Budi Santoso
c. Sudin Koperasi, UMKM dan Perdagangan Jakarta Selatan
II. SIDANG
4. Pengesahan tata tertib RAT
5. Laporan Pertanggung jawaban Pengurus
6. Laporan Pertanggungjawaban Badan Pengawas
7. Pemandangan Umum / Tanya jawab
8. Pengesahan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas
9. Pengesahan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) tahun buku 2011
10. Pengesahan rencana kerja dan RAPBK tahun 2011
11. Penutupan / do’a

·         TATA TERTIB RAPAT ANGGOTA
TAHUN BUKU 2011

PASAL I
Sifat dan Kedudukan

1. Rapat ini adalah Rapat Anggota Tahunan KJK – PEMK Kelurahan Rawa Barat
2. Rapat ini berkedudukan di Jakarta.

PASAL 2
Pimpinan Rapat

1. Rapat Anggota Tahunan ini dipimpin oleh pengurus KJK – PEMK Kelurahan Rawa Barat
2. Pimpinan rapat bertanggung jawab atas kelancaran jalannya rapat

PASAL 3
Waktu dan Tempat

1. Rapat Anggota Tahunan KJK – PEMK Kelurahan Rawa Barat tahun buku 2011 diselenggarakan pada tgl. 18 Pebruari 2011
2. Tempat penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan di Jl. Senayan No.30 Kebayoran Baru Jakarta Selatan

PASAL 4
Peserta

Peserta Rapat Anggota Tahunan terdiri dari :
a. Pengurus, Pengawas dan Pembina KJK – PEMK Kelurahan Rawa Barat
b. Anggota KJK – PEMK Kelurahan Rawa Barat




PASAL 5
Hak Bicara dan Hak Suara

1. Seluruh Peserta Rapat Anggota Tahunan memiliki hak bicara
2. Hak Suara hanya dimiliki oleh satu anggota satu suara

PASAL 6
Keputusan Rapat Anggota Tahunan
1. Keputusan Rapat Anggota Tahunan KJK – PEMK Kelurahan Rawa Barat diusahakan atas dasar musyawarah mufakat
2. Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, keputusan ditempuh melalui suara terbanyak

PASAL 7
Kewajiban Peserta RAT

1. Seluruh peserta RAT KJK – PEMK Kelurahan Rawa Barat harus sudah berada di tempat penyelenggara 10 menit sebelum acara rapat dimulai
2. Setiap peserta RAT harus mengisi daftar hadir yang telah disediakan
3. Setiap peserta RAT berkewajiban mentaati acara, Tata Tertib serta petunjuk Pimpinan rapat demi ketertiban dan kelancaran jalannya rapat
4. Peserta RAT yang tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku, akan dikenakan sangsi oleh pimpinan rapat berupa teguran I dan II
5. Apabila teguran tersebut tidak diindahkan, pimpinan rapat berhak mempersilahkan kepada yang bersangkutan untuk segera meninggalkan tempat penyelenggaraan rapat

PASAL 8
Lain – lain
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib, dapat diatur kemudian oleh pimpinan rapat se- Telah memperoleh persetujuan peserta rapat.

Jakarta,
Pimpinan Rapat

Ttd
Pengurus



·         LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS DAN PENGAWAS
TAHUN BUKU 2011

BAB I
PENDAHULUAN

Atas berkat rahmat Allah/Tuhan Yang Maha Kuasa kita dapat berkumpul diruang pertemuan dalam rangka menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan ke . 1 (satu ) guna membahas dan mengesahkan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus dan Pengawas tahun buku 2011

KJK – PEMK Kelurahan Rawa Barat , sebagai salah satu koperasi primer, selain melakukan pembinaan terhadap setiap anggota sesuai keadaan dan keberadaannya juga senantiasa berupaya untuk terus menjaga dan meningkatkan hubungan kerja dengan sesama badan usaha guna menata pertumbuhan koperasi. Untuk memperluas bidang usaha koperasi dan mendukung kegiatan anggota.

Dari keseluruhan kegiatan operasional tahun buku 2011, KJK – PEMK Kelurahan Rawa Barat
Memperoleh Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar Rp…12.857.301,- dari omzet Rp.50.119.615,-

Untuk memperjelas tentang bagaimana perkembangann dan kondisi KJK – PEMK Kelurahan Rawa Barat di sajikan dalam halaman berikut :
BAB II
ORGANISASI DAN MANAJEMEN
1. Pengantar
KJK PEMK RAWA BARAT Berdiri sejak Tahun Bulan Agustus 2007, akan tapi mengalamI staknasi hingga tahun 2009, Pada Bulan Agustus 2009 diadakan maka diadakan RAT Ke 2 dan menghasil keputusan Pergantian Pengurus yang

Kondisi Pada saat serah terima :

o KJKPEMK RAWA BARAT belum berbentuk Badan Hukum
o Para Pengurus serta Dewan Pengawas, serta Pengelola belum Bersertifikasi
o Belum adanya seorang pun dari para pendiri melakukan setoran modal
o Belum terbentuk struktur organisasi
o Kemampuan para Pengelola yang masih jauh dari yang diharapkan
o Tidak adanya dana Pra Operasional untuk menjalankan koperasi KJKPEMK RAWABARAT
o Tidak adanya tersedianya tempat untuk opersional KJKPEMK RAWA BARAT

Progress Report

Akan tetapi kendala tersebut tidak menjadi halangan bagi Pengurus untuk segera menjalan KJKPEMK Rawa Barat ini adapun Progress langkah langkah yang kami ambil sebagai berikut :

o Akte perubahan oleh Notaris Eka Purwanti SH. No.6 pada bulan Juli 2009, namun secara fisik diterima pada bulan September 2009
o Memperoleh Status Badan Hukum Koperasi No.125.BH/XII/18929.31/II/2009 tgl. 16 september 2009 secara fisik surat tersebut kami terima pada tanggal 20 Januari 2010
o Memperoleh NPWP Aas nama : KJK PEMK RAWA BARAT Pada tgl.20/08/2009No. NPWP.03.037.256.9-012.000
o Proses sertifikasi bagi Pengurus dan Pengawas selesai pada Bulan Mei 2010
o Proses sertifikasi bagi Pengelola selesai pada Bulan Juni 2010
o Menetap Kan Sekretariat KJKPEMK RAWA BARAT DI Jln. Cikatomas I. No. 20 Keb _ Baru
Jakarta Selatan
o Pada Bulan Agustus 2010 KJKJ PEMK Secara resmi Membuka kesempatan menjadi keanggotaannya
o Melakukan pengajuan permohonan dana Bergulir kepada DINAS Koperasi dan Perdagangan Usaha Mikro Kecil MenengahDKI.JAKARTA CQ. Kepad Unit Pengelola Dana Bergulir yang akan disalurkan kepada Anggota KJKPEMK RAWA Barat Pada Bulan September 2010
o Bulan Oktober 2010 KJK PEMK RAWA BARAT menerima Dana bergulir sebesar Rp.200.000.000,-( Dua ratus juta rupiah ) yang harus dikembalikan secara mencicil selama 2 tahun
o Bulan Noperber 2010 hingga januari 2011 KJKPEMK RAWABARAT Telah Menyalurkan dana tersebut ke pada para pemanfaat.

2. Keanggotaan

Perkembangan jumlah anggota sejak diresmikan pembukaan pada bulan Desember 2010 tercatat sebanya 105 orang , kemudian jumlah anggota masuk sebanyak 59 orang jumlah anggota keluar sebanyak 6 Orang. Ada kenaikan jumlah anggota dalam tahun 2011 sebanyak 53 orang, hal ini disebabkan mulai tumbuhnya kepercayan masyarakat kepada KJK PEMK RAWA BARAT

Total dana Anggota yang telah terkumpul sebanyak Rp. 56.556.700,- dengan perincian sebagai berikut :

Simpanan Sukarela sebesar Rp.40.296.000,-
Simpanan Pokok sebesar Rp. 4.120.000,-
Simpanan Wajib sebesar Rp.12.140.700,-




3. Rapat Anggota Tahunan (RAT)
Rapat Anggota Tahunan ini adalah merupakan laporan pertanggung jawaban Pengurus / Pengawas atau kinerja Pengurus dan Pengawas selama tahun buku 2011. Sekaligus membahas dan mengesahkan laporan pertanggung jawab Pengurus dan Pengawas.

4. Rapat Program Kerja
Rapat program kerja tahun buku 2011 dilaksanakan bersamaan dengan Rapat Anggota tahunan tahun buku 2011 yang merupakan pedoman Pengurus dan Pengawas untuk melaksanakan tugas atau kegiatan untuk melaksanakan tugas atau kegiatan untuk memajukan dan mengembangkan Koperasi demi kesejahteraan anggota koperasi.


Susunan Pengurus Pengurus dan Pengawas periode tahun 2010 s.d tahun 2011


PENGURUS :
Ketua :Drs,Pandu Budi Priyanto,
Waki Ketua :Hariadi
Bendahara I :Linda Arfin
Sekretaris I : -

PENGAWAS
Ketua : Abdul Rahman

SUSUNAN PENGELOLA

Manajer :Sari Kusuma Wardani SE,
Pembukuan :Yunarti
Kasir 1 :Nuraini
Kasir 2 :Kartinah
Marketing :-

BAB III
LAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan yang di sajikan dalam Rapat Anggota Tahunan Tahun buku 2011 meliputi :
1. Neraca dan penjelasannya ( Terlampir )
2. Perhitungan Sisa Hasil Usaha ( Terlampir)
3. Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya tahun buku 2012 serta lampiran – lampiran (terlampir)


BAB IV
LAPORAN BADAN PENGAWAS
Memenuhi tanggung jawab kami sebagai Pengawas KJK – PEMK Rawa Barat , Jakarta Selatan.


Dengan ini kami mengadakan Pengawasan antara lain :
I. Bidang Keanggotaan
II. Bidang Usaha
III. Keuangan
Semoga Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2011 ini berjalan dengan lancar dan memdapatkan masukan dan pemikiran yang positif untuk memajukan Kopersasi selanjutnya.


LAPORAN PENGAWAS KJK – PEMK RAWA BARAT
JAKARTA SELATAN
I. Bidang Organisasi
Dilihat dari struktur organisasi masih ada beberapa yang kosong akibat tidak aktifnya Pengurus/Pengelola
Sesuai BAB V Pasal 24 ayat 2 Anggaran Dasar KJKPEMK RAWA BARAT Bahwa Pengurus mempunyai hak untuk mengangkat dan memberhentikan Pengelola Koperasi
Untuk hal tersebut agar Ketua Koperasi segera menyusun dan mengusulkan agar dilakukan proses penyusunan struktur organisasi yang di anggap baik bagi
Pembagian tugas antara pengelola, terutama di bidang keuangan agar segera di angkat bendahara II yang mengusai Uang Tunai tidak tergabung dengan 1 orang.

Proeses pelaksanaan opersional sudah cukup baik dan harus ditingkatkan kembali
II. Bidang Usaha
Melihat perkembangan laporan keungan periode 2011, bersama ini dapat kami laporkan sebagai berikut.
1. Perkembangan Anggota sudah cukup memadai untuk tahun tahun yang akan datang agar Pengurus dan Penglola Koperasi KJK PEMK Rawa Barat, agar mencoba pangsa pasar baru dengan merangkul atau, menarik anggota baru para pedagang kaki lima khususnya di kawasan Lapangan
BLOK” S” , di karenakan pangsa tersebut sangatlah potensial , baik untuk pendanaan permodalan dan Penyaluran pinjaman yang diberikan.
2. Likuiditas, Likuiditas ( Total uang Cash ) KJK PEMK RAWA BARAT Sebesar Rp.73.715.353,- ( Tujuh puluh juta tujuh ratus lima belas ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah ) , menurut kami terlalu hati hati dalam penerapan Manajemen likuiditas jika tidak segera di salurkan dalam pinjaman yang diberikan akan berakibat pada berkurang nya pendapatan dari bagi hasil pada tahun 2012
3. Pinjaman Yang Diberikan , Total Anggota per 31 Desember 2011 berjumlah 164 orang , sedangkan Total anggota yang telah dibiayai sebanyak 100. Orang dengan tenaga collector sebanyak 4 orang ini
merupakan perbandingan yang ideal untuk melaksanakan kegiatan usaha KJK.
4. Kolektibilitas Pinjaman, dari 100 orang pemanfaat KJK RAWA BARAT mempunyai 4 Debitur bermasalah, menurut investigasi kami
1. Orang salah penggunaan dana Pijaman yang seharusnya digunakan untuk modal kerja akan tetapi digunakan sebagai Uang Muka Pembelian Motor
2. 3 Orang Bermasalah diakibatkan karena Caracter peminjam yang tidak baik.
5. Pendapatan dan Biaya
Laba usaha untuk tahun pertama memang cukup baik, akan tetapi pada tahun ke dua Pengurus dan Pengelola Koperasi harus berhati, hati di karenakan pada tahun ke dua kekuatan untuk membiayai anggotanya sudah berkurang 50 % dikarenakan sudah terjadi pengembalian hutang sebesar Rp. 100.00.000,- ( Seratus juta rupiah ) kepada DINAS KOPERASI C/Q UNIT PENGELOLA DANA BERGULIR , yang mengakibatkan berkurangnya kemampuan KJK untuk memperoleh Pendapatan dari sektor Pinjaman diberikan .


III. Kesimpulan dan Saran
A. Kesimpulan
KJK PEPMK RAWA BARAT Sejak beroperasinya pada bln.Nopember 2011 mengalami peningkatan yang cukup baik, di karenakan Program yang dijalan kan , yaitu simpan Pinjam kepada para pengusaha Mikro telah tepat sasasaran.
Pembagian tugas dan wewenang antara pengurus dan Pengelola berjalan sangat Efisien dan Efektif dengan ditunjukan dengan peningkatan jumlah anggota dan dan Perolehan Laba KJK PEMK RAWA BARAT

B. Saran – saran
• Manajemen Likuiditas agar di perhatikan agar tidak terjadi banyak dana yang mengendap.
• Dalam hal penyaluran pinjaman agar para Pengurus dan pengelola lebih selektif dan lebih sering memonitoring Para Debitur ( Peminjam ) dengan menekankan pada karakter peminjam selain analisa keuanganya
• Untuk Memenuhi kebutuhan anggota dalam hal pembiayaan kepada aggota agar pada pertengahan tahun 2011 segera mengajukan Pinjaman kembali kepada Dinas Koperasi CQ Unti Pengelola dana Bergulir
• Pengurus agar mencoba Pangsa /market baru untuk daerah Lapangan Blok S dan sekitarnya
• Untuk meningkatkan modal agar setotan wajib semula Rp.10.000,- ditingkatkan menjadi Rp.20.000,- sedangkan setoran lainnya tetap.


BAB V
PENUTUP
Laporan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas yang disajikan merupakan upaya optimal hasil Laporan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas yang disajikan merupakan upaya optimal hasil kerja Pengurus dan Pengawas KJK – PEMK dalam melaksanakan tugas kewajibannya, yaitu melakukuan penataan administrasi terhadap seluruh aspek kegiatan organisasi, usaha dan keuangan selama tahun buku 2011.

Apapun wujud nyata yang diperoleh dalam tahun buku 2011 merupakan hasil maksimal dari upaya optimalisasi pelayanan kepada anggota beserta keluarganya sesuai kondisi obyektif KJK – PEMK Kelurahan Rawa Barat Jakarta Selatan.
Sementara yang terpenting bagi kita sekarang adalah bagaimana upaya selanjutnya untuk terus menanamkan dan memelihara semangat kebersamaan yang berdasarkan azas kekeluargaan, sehingga terciptanya rasa kebanggaan dan percaya diri agar mampu memanfaatkan berbagai peluang dan meminimalkan tantangan atau hambatan di masa mendatang memasuki era persaingan bebas.
Akhirnya atas perhatian, partisipasi dan kerjasama seluruh anggota serta pembinaan dan dukungan moral Instansi terkait selama tahun buku 2011, Pengurus dan Pengawas KJK – PEMK Kelurahan Rawa Barat Jakarta Selatan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya, dan mohon maaf yang seluas – luasnya apabila ada kekhilafan Pengurus dan Pengawas sebagai manusia biasa tidak luput dari kekhilafan dan kesalahan.
Mudah-mudahan Allah Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberkahi setiap bentuk aktivitas pengabdian kita dalam upaya untuk terus memantapkan kehidupan Organisasi KJK – PEMK Kelurahan Rawa Barat Jakarta Selatan menuju cita-cita kesejahteraan anggota beserta keluarganya, Amiin.

Jakarta, 11 Pebruari 2012


Pengurus


PENUTUP
Demikian rancangan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya KJK – PEMK Kelurahan Rawa Barat Jakarta Selatan Tahun 2012 disampaikan. Selanjutnya kami harapkan kepada seluruh anggota untuk memberikan saran, usulan perbaikan serta kelengkapannya, sehingga Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya tahun 2012 dapat diterima dengan baik dan disetujui oleh anggota.
Ketetapan tersebut akan dijadikan pedoman kerja Pengurus dan Pengawas. Dengan dukungan berbagai pihak terutama partisipasi aktif anggota, pelaksanaan Rencana Kerja dan Rencana Pendapatan dan Biaya Tahun 2011 diharapkan berjalan lancer dan berhasil dengan baik.

Jakarta, 11 Pebruari 2011

KJK – PEMK KELURAHAN RAWA BARAT
JAKARTA SELATAN


Pengawas, Pengurus



( Abdul Rahman ) ( Drs.Pandu Budi Priyanto )

PEMBAGIAN SHU
I. SHU dibagi Berdasarkan AD / ART atau Peraturan Lainnya.
SHU yang didapat pada Tahun Buku 2011 Rp.12.857.301,-
Pembagian sebagai berikut :
Perhitungan SHU KJK PEMK
RAWA BARAT Rate
Laba Sebelum Pajak 14,694,059
Pajak 12,5 % 1,836,757
Laba Setelah Pajak 12,857,301
Dana Cadangan 25% 3,214,325
Shu Jasa Simpanaan 15% 1,928,595
Shu Atas Usaha 25% 3,214,325
Dana Pengurus 10% 1,285,730
Dana Pengelola 10% 1,285,730
Dana Pendidikan 5% 642,865
Dana Susial 5% 642,865
Dana Pembangunan Daerah Kerja 5% 642,865
Total dana dibagikan 12,857,301

III.PERHITUNGAN PEMBAGIAN SHU ATAS SIMPANAN
Jasa Atas Simpanan = Jasa Simpanan Anggota x Rp.1=
Jumlah simpanan Seluruh Anggota

Contoh:
Total Simpanan Tuan A Pada ahir Desember 2011 Sebesar Rp. 1.000.000,-
Total Seluruh simpanan Anggota per ahir Desember 2011 Rp.50.000.000,-
Maka Tuan A akan menapat SHU Sebesar
Rp.1.000.000,- x Rp.1 = Rp.0.020 ( Angka Index )
Rp.50.000.000,-

Maka Besar SHU Tuan A Sebesar Rp. 1.000.000 x 0.02 = Rp.20.000,-


IV. PERHITUNGAN ATAS JASA PINJAMAN
Jasa Atas Usaha =Jasa Atas Usaha Anggota dalam 1 tahun x Rp.1
Pendapatan Jasa Simpanan KJK Dalam 1 tahun
Contoh:
Tn A. Melakukan Pinjaman, dalam 1 tahun jasa/bagi hasil yang telah dibayarkan sebesar Rp.350.000,- Sedangkan Total Pendapatan Jasa bagi Hasil KJK Selama 1 tahun yang dibagikan kepada anggota sebesar Rp.10.000.000,-
Maka Tn. A Mendapatkan Jasa atas Usaha sebesar=
Rp.350.000 x Rp.1 =
Rp.15.000.000,-

Jasa usaha =Rp.0.02 ( Angka Index) , jadi shu jasa atas usaha tuan A Sebesar Rp.0.02 x Rp.350.000=Rp.8.166,67
2. Hasil Pembentukan Akta Pendirian Koperasi
- Akte perubahan oleh Notaris Eka Purwanti SH. No.6 pada bulan Juli 2009, namun secara fisik diterima pada bulan September 2009
- Memperoleh Status Badan Hukum Koperasi No.125.BH/XII/18929.31/II/2009 tgl. 16 september 2009 secara fisik surat tersebut kami terima pada tanggal 20 Januari 2010
- Memperoleh NPWP Aas nama : KJK PEMK RAWA BARAT Pada tgl.20/08/2009No. NPWP.03.037.256.9-012.000
- Proses sertifikasi bagi Pengurus dan Pengawas selesai pada Bulan Mei 2010
- Proses sertifikasi bagi Pengelola selesai pada Bulan Juni 2010
- Menetap Kan Sekretariat KJKPEMK RAWA BARAT DI Jln. Cikatomas I. No. 20 Keb _ Baru
 Jakarta Selatan
- Pada Bulan Agustus 2010 KJKJ PEMK Secara resmi Membuka kesempatan menjadi keanggotaannya
- Melakukan pengajuan permohonan dana Bergulir kepada DINAS Koperasi dan Perdagangan Usaha Mikro Kecil MenengahDKI.JAKARTA CQ. Kepad Unit Pengelola Dana Bergulir yang akan disalurkan kepada Anggota KJKPEMK RAWA Barat Pada Bulan September 2010
- Bulan Oktober 2010 KJK PEMK RAWA BARAT menerima Dana bergulir sebesar Rp.200.000.000,-( Dua ratus juta rupiah ) yang harus dikembalikan secara mencicil selama 2 tahun
- Bulan Noperber 2010 hingga januari 2011 KJKPEMK RAWABARAT Telah Menyalurkan dana tersebut ke pada para pemanfaat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar